R S H D B A R A B A I
Jl. Murakata 04 Barabai - Kalimantan Selatan
Telepon: 0811-800-5050
Pagi (08:00 - 11:00) Sore (14:00 - 16:00)

RSHD Barabai

Extra info thumb
  • Jl. Murakata No. 04 Barabai - Kalimantan Selatan
  • (0517) 41779
  • rshd@hulusungaitengahkab.go.id
Vaksinasi Booster Ke-2 Bagi SDM Kesehatan di RSHD Barabai

Vaksinasi Booster Ke-2 Bagi SDM Kesehatan di RSHD Barabai

Ditulis oleh didiand pada 27 Agustus 2022, 12:01

Kebijakan vaksinasi booster ke-2 ini juga diambil berdasarkan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022. Pada pelaksanaannya, vaksinasi booster ke-2 menggunakan jenis vaksin yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Meningkatnya kenaikan jumlah Covid-19 kembali terdengar di tengah masyarakat. Pemerintah segera mengambil langkah cepat untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19 bagi seluruh tenaga Kesehatan. Para tenaga kesehatan menjadi garda terdepan dalam melakukan penanganan terhadap pasien terkonfirmasi Covid-19.

Adapun langkah yang dilakukan oleh pemerintah salah satunya adalah dengan meningkatkan perlindungan dari paparan Covid-19 melalui penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2.

Kebijakan tersebut untuk meminimalisir terpaparnya para tenaga kesehatan saat kontak dengan pasien Covid-19. Pada prinsipnya, pemberian vaksin booster kedua atau dosis keempat akan diberikan berdasarkan prioritas terlebih dahulu yaitu tenaga kesehatan, lansia dan penderita komorbid.

Kebijakan vaksinasi booster ke-2 ini juga diambil berdasarkan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022. Pada pelaksanaannya, vaksinasi booster ke-2 menggunakan jenis vaksin yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Atas dasar tersebut diatas dan Merujuk pada surat Edaran Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/C/3615/2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan hari ini Direktur RSHD Barabai dr. Nanda Sujud Andi Yudha Utama, Sp. B beserta Direksi dan Manajemen memulai Kick Off pelaksanaan Vaksin Covid-19 Booster Kedua di RSUD H. Damanhuri Barabai.

Kegiatan Vaksinasi ini akan dilaksanakan selama beberapa hari kedepan dengan sasaran seluruh civitas hospitalia RSUD H. Damanhuri Barabai yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Vaksin Booster tahap 2.

"Dengan sudah terselenggaranya program vaksinasi ini, diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada seluruh tenaga kesehatan dalam melakukan pengabdian saat menangani pasien terkonfirmasi positif Covid-19 khususnya di lingkungan RSUD H. Damanhuri Barabai", ungkap dr. Nanda.