Profesionalisme tenaga kesehatan perlu ditingkatkan untuk menjamin mutu pelayanan pelayanan kesehatan dan melindungi keselamatan pasien. Komite Tenaga Kesehatan Lainnya RSUD H. Damanhuri Barabai dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor 445/874/SK/RSUD/2024 Perubahan atas keputusan direktur RSUD H. DAMANHURI BARABAI Nomor 445/20/SK/RSUD/2017 tentang Pembentukan Komite Tenaga Kesehatan Lainnya Periode tahun 2017-2020 Pada RSUD H. Damanhuri Barabai dengan susunan pengurus antara lain:

Pembentukan Komite Tenaga Kesehatan lainnya karena memiliki peran strategis dalam menyelenggarakan tata kelola klinis yang baik dengan mengandalkan kompetensi dan perilaku staf yang merupakan tenaga kesehatan di rumah sakit.