Unit Pelayanan Parkir berjumlah 25 orang karyawan terdiri dari Kepala Unit atas nama Salafuddin dibantu oleh 2 orang Pengawas atas nama Tamami dan M. Yusuf. Petugas parkir terdiri dari petugas parkir Roda 4 dan petugas parkir Roda 2. Untuk Kepala Unit dan Pengawas berstatus ASN, sedangkan petugas parkir roda 4 dan roda 2 berstatus karyawan BLUD RSHD Barabai.
Unit Pelayanan Parkir RSHD Barabai dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor 445/49/SK/RSUD/TAHUN 2021 Tanggal 1 September 2021 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Parkir RSUD H. Damanhuri Barabai. Hal tersebut didasarkan pada semakin padatnya aktivitas parkir dan luasnya area parkir yang harus ditangani oleh RSUD H. Damanhuri Barabai. Untuk lebih jelasnya tentang Unit Pelayanan Parkir RSHD Barabai silahkan simak video berikut ini. (fei)