“Pelatihan ini penting dan bermanfaat bagi seluruh peserta. Karena bisa diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari jika menemui kejadian bencana disekitar,” ungkap dr. Nanda, Direktur RSHD Barabai.
Rumah sakit sebagai institusi kesehatan sudah seharusnya dapat meminimalisir risiko dan potensi berbahaya di lingkungan rumah sakit sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada pasien, petugas, pengunjung serta lingkungan rumah sakit.
Dalam Standar Akreditasi
Rumah Sakit Pokja Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) bahwa tujuan
Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Rumah Sakit adalah agar rumah sakit
menyediakan seluruh fasilitas fisik dan peralatan medis yang aman dan
fungsional serta terdapat petugas yang dapat mengelola secara integral dan
efektif. Dengan dasar tersebut maka para karyawan RSHD harus dapat menerapkan
manajemen risiko untuk mengurangi dan mengontrol risiko, mencegah kecelakaan dan
luka, dan memelihara alat sesuai kondisi.
Maka dari itu rumah sakit membuat
rencana induk atau rencana tahunan MFK yang mencakup :
1. Keselamatan dan Keamanan sebagai
suatu tingkatan keadaan tertentu dimana Gedung, halaman/ground dan peralatan
rumah sakit tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, staf dan
pengunjung serta proteksi dari kehilangan, perusakan dan kerusakan, atau akses
serta penggunaan oleh mereka yang tidak berwenang.
2. Bahan berbahaya – penanganan,
penyimpanan dan penggunaan bahan radioaktif dan bahan berbahaya dibuang secara
aman.
3. Tanggap Darurat – tanggap terhadap
wabah, bencana dan keadaan emergensi direncanakan dan efektif.
4. Pengamanan kebakaran – property dan
penghuninya dilindungi dari kebakaran dan asap.
5.
Peralatan medis – peralatan dipilih,
dipelihara dan digunakan sedemikian rupa untuk mengurangi risiko.
6. Sistem utilitas – listrik, air dan
system pendukung lainnya dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan
pengoperasian.