BARABAI, 3 JUNI 2024 – Pada Hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024 telah dilaksanakan acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dengan RSUD H.Damanhuri Barabai tentang Bantuan Pelayanan Kesehatan di Luar Cakupan Layanan BPJS di Banjarbaru..
Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kepala Dinas Kabupaten Kotabaru, dan Kepala Seksi Penunjang Medik sebagai Perwakilan RSUD H.Damanhuri Barabai.
“Perjanjian ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi para peserta penerima jaminan kesehatan yang meliputi Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) pada ruang kelas III (tiga), pelayanan gawat darurat, dan One Day Care (ODC) sesuai dengan kebutuhan medis dan ketentuan pelayanan medis bagi peserta penerima jaminan kesehatan di wilayah Kab. Kotabaru, karena Kotabaru sebelumnya belum menerapkan UHC atau Universal Health Coverage” Jelas dr. Desfi Delfiana Fahmi, selaku Kepala Dibnas Keseghatan Kabupaten HST.
Diharapkan dengan adanya MoU ini, pelayanan kesehatan baik di Kabupaten HST maupun Kabupaten Kotabaru dapat berjalan dengan optimal untuk seluruh masyarakat. (erp)