Pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mempunyai tujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak berupa manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan bagi setiap peserta atau anggota keluarganya. Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta jaminan kesehatan nasional harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada keselamatan pasien, efektifitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya.
Dalam rangka menjamin kendali mutu dan kendali biaya dalam penyelenggaraan
jaminan kesehatan dilakukan pertimbangan klinis (clinical advisory) agar
pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta efektif dan efisien sesuai
kebutuhan serta untuk memberikan kepastian penyelesaian permasalahan klinis
yang terjadi dalam pelayanan kesehatan pada penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Nasional, Tim Pertimbangan Klinis Provinsi Kalimantan Selatan yang bertempat di
Aula Lt. 2 RSUD H. Damanhuri Barabai, Rabu (30/11/2022).
Penyelenggaraan JKN merupakan interaksi antara unsur peserta, fasilitas
kesehatan dan badan penyelenggara. Dalam pelaksanaannya dapat terjadi
permasalahan yang menyebabkan sengketa antara unsur-unsur yang berinteraksi
tersebut. Sengketa yang terjadi dalam JKN perlu diselesaikan segera agar tidak
mempengaruhi mutu pelayanan kepada peserta JKN. Oleh karena itu, diperlukan
sistem dan mekanisme dalam memberi pertimbangan dalam penyelesaian sengketa,
pendapat medik (medical judgement) serta wadah konsultasi untuk pertimbangan
klinis (clinical advisory).
Berdasarkan Permenkes Nomor 17 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan
pertimbangan klinis (clinical advisory) dalam program jaminan kesehatan,
dimaksudkan agar pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien efektif dan
sesuai kebutuhan. Amanah regulasi JKN bahwa bila ada perbedaan pendapat antar
pihak : peserta-faskes/ nakes - BPJS Kesehatan, maka diselesaikan di Dewan
Pertimbangan Klinis (DPK). Hanya kalau DPK bertugas di pusat saja, maka akan
kewalahan. Kemudian dibentuk Tim Pertimbangan Klinis (TPK) di provinsi. DPK
dibentuk Menkes. TPK dibentuk Gubernur. Anggotanya adalah Pakar Klinis dan
Akademisi.
Tim Pertimbangan Klinis JKN mempunyai tugas untuk menyelesaikan sengketa yang berdasarkan aduan yang terjadi di wilayah provinsi setempat. Di Provinsi Kalimantan Selatan juga telah terbentuk Tim Pertimbangan Klinis JKN Provinsi Kalimantan Selatan, dengan SK Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor NO. 188.44/0522/KUM/2022.
Acara kegiatan sosialiasasi dibuka secara langsung oleh Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai dr. Nanda Sujud Yudha Adi Utama, Sp.B. Selaku tuan rumah dalam kegiatan ini dr. Nanda mengucapkan terima banyak kepada para undangan yang sudah berhadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut serta beliau juga sangat mendukung Tim Pertimbangan Klinis untuk membantu peserta JKN bilamana terjadi perbedaan pendapat antar pihak.
Kegiatan Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Selatan dr. Sigit Prasetia K, Sp.PD.KHOM, FINASIM dan Prof.Dr.drg.H.ROSIHAN ADHANI, M.S sebagai Narasumber selaku anggota Tim Pertimbangan Klinis Provinsi Kalimantan Selatan dalam acara sosialisasi tersebut.
Acara sosialisasi tersebut juga di hadiri Oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Direktur RSUD H.Damanhuri Barabai, Ketua IDI Cabang Hulu Sungai Tengah, Kepala Cabang BPJS Barabai, Direktur RSUD Brigjend.H.Hasan Basry Kandangan, Direktur RSUD Daha Sejahtera Kandangan, Direktur RSUD Datu Sanggul Tapin, Direktur RSUD Pambalah Batung Amuntai, Direktur RSU Mulia Amuntai, Direktur RSU Ceria Kandangan, Direktur RSU Sumber Jaya Sehat Kandangan, Direktur RSIA Permata Bunda Kandangan, Kepala Puskesmas Pantai Hambawang Barabai, Kepala Puskesmas Birayang Barabai dan Direktur Klinik Mubarak Barabai.