Guna meningkatkan kedisiplinan bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai dasar pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagaimana Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2022 dan tindak lanjut dari Peraturan PemerintahNomor 30 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kinerja Pegawai Negeri Sipil, jajaran ASN RSUD H. Damanhuri Barabai melakukan sosialisasi e-Kinerja yang dihadiri dan narasumber oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, di Aula RSUD H. Damanhuri Barabai, Sabtu (11/06/2022).
Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang diwakili Hamsinah, SH Sekretaris BKPSDMD sebagai narasumber dan Heru Dwi Sugiyono Mengatakan, kegiatan sosialisasi e-Kinerja sangat penting terutama untuk meningkatkan kedisiplinan dan produktifitas serta efisiensi dalam bekerja.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, produktivitas efisiensi kerja yang mendorong profesionalitas untuk meningkatkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya pengaturan mengenai disiplin kerja dan pengaturan jam kerja bagi pegawai aparatur sipil negara dilingkungan RSUD H. Damanhuri Barabai,” katanya.
“Aplikasi akan berguna untuk meng-update kepegawaian dan untuk melihat tata kinerja bapak atau ibu dan dapat dipergunakan sebagai mana mestinya,” tambahnya.