R S H D B A R A B A I
Jl. Murakata 04 Barabai - Kalimantan Selatan
Telepon: 0811-800-5050
Pagi (08:00 - 11:00) Sore (14:00 - 16:00)

RSHD Barabai

Extra info thumb
  • Jl. Murakata No. 04 Barabai - Kalimantan Selatan
  • (0517) 41779
  • rshd@hulusungaitengahkab.go.id
Resmikan Ruang Rawat Inap Jiwa RSHD Barabai, Wabup Sebut Permudah Pelayanan ODGJ di HST

Resmikan Ruang Rawat Inap Jiwa RSHD Barabai, Wabup Sebut Permudah Pelayanan ODGJ di HST

Ditulis oleh didiand pada 11 Oktober 2021, 10:29

Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Mansyah Sabri didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Ainur Rafiq dan Kepala Dinas Kesehatan drg. H. Kusudiarto meresmikan Ruang Rawat Inap Gangguan Jiwa di RSUD H Damanhuri (RSHD) Barabai, Senin (11/10/2021).

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah memberikan perhatian serius terhadap akses layanan kesehatan yang memadai bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Wabup mengatakan RSHD Barabai selama ini belum memiliki fasilitas rawat inap bagi pasien dengan gangguan jiwa, sehingga mau tidak mau, untuk perawatan observasi harus merujuk ke RSUD H. Hasan Basery Kandangan, atau Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum.

”Alhamdulillah, pada hari ini, kita akhirnya dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan membuka ruang rawat inap bagi pasien dengan gangguan jiwa, di Rumah Sakit kita sendiri, RSUD H. Damanhuri Barabai, sehingga kita tidak perlu lagi langsung merujuk ke rumah sakit lain di luar kabupaten," katanya.

Mansyah juga menyampaikan terimakasih kepada jajaran RSHD Barabai yang telah bekerja keras dan berinovasi sehingga pelayanan kesehatan jiwa bagi masyarakat dapat ditingkatkan.

Meski demikian menurutnya ada yang lebih penting dari sekedar pembangunan fasilitas, yakni sumber daya manusia (SDM).

"Karena sebaik apaun fasilitas dan sarana yang ada, jika tidak ditunjang dengan SDM yang baik tentu tidak akan dinilai baik, untuk itu saya mengharapkan agar kualitas SDM harus menjadi pokok yang utama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” katanya.

Sebelumnya Direktur RSUD H Damanhuri Barabai dr Nanda Sujud Andi Yudha Utama, SpB, melaporkan kondisi ruang perawatan jiwa ada 2 kamar fase akut dan 6 kamar untuk fase yang sudah stabil.

Untuk 6 kamar fase stabil terdiri dari 2 bed, sehingga bisa merawat pasien sekitar 12 sampai 14 pasien, untuk perawat ada 12 orang dengan tenaga administrasi umum 1 orang dengan dokter spesialisnya 1 orang.

"Kita masih ada dokter umum yang masih sekolah, sehingga nantinya ada 2 dokter spesialis," ungkapnya.

Target utama untuk pasien yang dirawat di ruang rawat Inap RSUD H Damanhuri Barabai adalai pasien ODGJ yang mengalami fase akut yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Selanjutnya SOP Ruang Rawat Inap Jiwa RSUD H Damanhuri Barabai, pasien yang dirawat harus didampingi oleh keluarga.

Dengan melibatkan pihak keluarga dalam proses pengobatan ODGJ tidak hanya dengan obat-obatan, tapi juga ada terapi psikososial sehingga keluarga ada bertanggung jawab dalam perawatan dan mengusahakan dalam penyembuhan.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Resmikan Ruang Rawat Inap Jiwa RSHD Barabai, Wabup Sebut Permudah Pelayanan ODGJ di HST, https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/10/11/resmikan-ruang-rawat-inap-jiwa-rshd-barabai-wabup-sebut-permudah-pelayanan-odgj-di-hst.