Barabai, 24 Agustus 2023 – RSUD H. Damanhuri Barabai dan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) melanjutkan komitmen bersama dalam mengatasi isu hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Hari ini, pukul 9:00, dilangsungkan acara perpanjangan Memorandum of Understanding (MOU) dengan nomor 445/673/RSUD/2023 di aula Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.
Kerja sama ini adalah kelanjutan dari kemitraan yang dimulai pada 2021, yang kini diperpanjang untuk periode berikutnya. Dalam MOU ini, RSUD H. Damanhuri Barabai dan Kejari HST saling berkomitmen untuk bekerja sama dalam menghadapi masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik dalam skenario litigasi maupun non litigasi.
Dr. Nanda Sujud Andi Yudha Utama, Sp. B., selaku Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai yang hadir dalam acara beserta Jajaran Manajemen RSHD, mengungkapkan kepuasannya dengan kerja sama yang telah berlangsung dan optimisme bahwa perpanjangan MOU ini akan memperkuat kolaborasi dalam mengatasi tantangan hukum yang terkait dengan pelayanan kesehatan.
Faizal Banu, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, juga menunjukkan semangatnya dalam melanjutkan kemitraan ini. Ia mengakui peran penting Kejaksaan dalam menjaga kepatuhan hukum dalam konteks perdata dan tata usaha negara di RSUD H. Damanhuri Barabai.
Perpanjangan MOU ini adalah langkah yang positif dalam memastikan penanganan masalah hukum di RSUD H. Damanhuri Barabai berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.