Dokter Nanda Sujud Andi Yudha Utama,Sp.B, Direktur RSHD Barabai mengatakan ini adalah upayanya meningkatkan kualitas pelayanan publik di RSUD H Damanhuri Barabai, sekaligus meminta pendampingan langsung terkait pemenuhan bukti dukung pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik (PEKPPP), ini sangatlah penting, untuk melakukan perbaikan semua Aspek Pelayanan Publik yang harus berdampak baik untuk masyarakat.
PEBARABAI- Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) H Damanhuri Barabai mengadakan Pendampingan dalam rangka pemantauan dan
evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik (PEKPPP) Tahun 2024 bertempat
di Aula Lantai 2, Rabu 29 Mei 2024.
Kegiatan yang mendatangkan Tim Evaluator Internal PEKPPP Pandji Saputra, S. I. Kom dari Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Kediputian Bidang Pelayanan Publik KemenpanRB didampingi Muhammad Irfan Wahyuddin, SE perwakilan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Selatan beserta Nahdiyati dari Bagian Organisasi Setda Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk memantau dan memberikan masukan serta bimbingan terhadap unit lokus yang telah diajukan dalam PEKPPP Tahun 2024. Pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di RSUD H Damanhuri Barabai.
Dokter Nanda Sujud Andi Yudha
Utama,Sp.B, Direktur RSHD Barabai mengatakan ini adalah upayanya meningkatkan
kualitas pelayanan publik di RSUD H Damanhuri Barabai, sekaligus meminta
pendampingan langsung terkait pemenuhan bukti dukung pemantauan dan evaluasi kinerja
penyelenggaraan pelayanan publik (PEKPPP) ini sangatlah penting, untuk
melakukan perbaikan semua Aspek Pelayanan Publik yang harus berdampak baik
untuk masyarakat.
Sebelumnya Nilai Indeks Pelayanan
Publik dalam Pelaksanaan PEKPPP tahun 2023 Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Indeks
4,52 masuk Kategori Pelayanan Prima, Peringkat Keenam dari kurang lebih 480
Lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.
RSUD H. Damanhuri Barabai (bidang Jasa) memperoleh Nilai Indeks 4,67 (A) dari 3 (Tiga) Lokus UPP di Kabupaten Hulu Sungai
Tengah yang dilakukan penilaian Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan
Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2023 yaitu, Kecamatan Labuan Amas Utara
(Administrasi) dengan Nilai Indeks 4,46 (A-), dan Dinas Sosial (Barang) dengan
Nilai Indeks 4,42 (A-).
Maka melalui pendanpingan ini, perlu strategi evaluasi fokus terhadap layanan
publik, evaluasi berkala dan pembinaan, serta kerjasama yang baik antara RSUD H
Damanhuri Barabai dan pihak terkait lainnya.
Nanda juga mengharapkan bukan
sekedar nilai yang diraih dalam PEKPPP tapi dengan pendampingan langsung ini, dapat mencipta pelayanan publik yang lebih
baik, efektif, dan berkualitas sesuai apa yang dirasakan masyarakat.
Indikator evaluasi pelayanan
publik yang jadi bahasan yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya
manusia (SDM), sarana dan prasarana, sistem informasi, konsultasi pengaduan,
serta inovasi pelayanan yang telah diterapkan akan di lakukan pemantauan dan Evaluasi Tahun 2024 ini.
Asisten Deputi Perumusan Sistem
dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik KemenpanRB Pandji Saputra, S.I.Kom dalam
kunjungannya memberikan masukan akan pentingnya membuat Standar Pelayanan yang benar
sesuai kebutuhan pengguna layanan.
‘’Standar pelayanan dibuat kerena
ada penggunanya, maka diperlukan bahasa yang paling sederhana untuk memudahkan
penggunanya’’
Kebersihan lingkungan, fasilitas
sarana kelompok rentan, dan sarana konsultasi dan pengaduan juga diharapkan ditingkatkan.
Sistem Informasi Pelayanan Publik
yang telah diterapkan oleh RSUD H Damanhuri Barabai sangat Apreasiasi saat
pendampingan ini, serta penerapan Inovasi diharapkan bisa lebih ditingkatkan
untuk kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan di RSUD H
Damanhuri Barabai
Panji berpesan dengan adanya pemantauan dan evaluasi mandiri secara berkala oleh RSUD H Damanhuri Barabai dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dan tentunya bisa mempertahankan sebagai penyelanggara Pelayanan Publik yang Prima. (han)