R S H D B A R A B A I
Jl. Murakata 04 Barabai - Kalimantan Selatan
Telepon: 0811-800-5050
Pagi (08:00 - 11:00) Sore (14:00 - 16:00)

RSHD Barabai

Extra info thumb
  • Jl. Murakata No. 04 Barabai - Kalimantan Selatan
  • (0517) 41779
  • rshd@hulusungaitengahkab.go.id
 Pelayanan Prima diraih RSUD H. Damanhuri Barabai dalam Pemantauan Evaluasi Penyelanggaraan Pelayanan Publik

Pelayanan Prima diraih RSUD H. Damanhuri Barabai dalam Pemantauan Evaluasi Penyelanggaraan Pelayanan Publik

Ditulis oleh Bagian Hubungan Masyarakat pada 25 Nopember 2023, 11:13
RSUD H. Damanhuri Barabai , HST, rshd, PEKPPP

Alhamdulillah RSHD dan pemkab HST mendapat peringkat 6 dari seluruh kabupaten kota se Indonesia untuk penilaian pelayanan publik dari menpan-rb."

 ‘’Terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah bekerja keras untuk memberikan pelayanan yg terbaik, tercepat dan termudah buat pasien dan keluarga. Yang sangat membanggakan, nilai RSHD ternyata lebih tinggi dari beberapa RS yg terkenal di indonesia’’

BARABAI- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Damanhuri Barabai Lokus Unit Pelayanan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dinilai sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori A (Pelayanan Prima) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) setelah melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik (PEKPPP) Tahun 2023. 

 

Predikat sebagai Pelayanan Prima yang diraih RSUD H. Damanhuri Barabai (RSHD) berdasarkan  Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 795 Tahun 2023 Tentang Hasil Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Dan Bumn Tahun 2023.

 

Penilaian yang dilaksanakan mengacu kepada PermenPANRB No. 29/2022 tentang PEKPPP dan Pedoman Menteri PANRB No. 1/2022 tentang Instrumen dan Mekanisme PEKPPP. Penilaian PEKPPP meliputi enam aspek, yakni kebijakan pelayanan publik, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.

RSUD H. Damanhuri Barabai (RSHD) menjadi salah satu lokus unit pelayanan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang dilakukan penilaian.

 

Terdapat 3 (Tiga) Lokus UPP di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang dilakukan penilaian Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yaitu RSUD H. Damanhuri Barabai (Jasa) dengan Nilai Indeks 4,67 (A), Kecamatan Labuan Amas Utara (Administrasi) dengan Nilai Indeks 4,46 (A-), dan Dinas Sosial (Barang) dengan Nilai Indeks 4,42 (A-).

Penilaian enam aspek bagi unit penyelenggara pelayanan publik (UPP)  RSUD H. Damanhuri Barabai telah dilakukan evaluasi  oleh Biro organisasi Provinsi dan Bagian organisasi Kabupaten sebagai Evaluator, yang kemudian dilakukan validasi oleh Kementerian PANRB.

Nilai Indeks Pelayanan Publik pelaksanaan PEKPPP untuk Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dengan Indeks 4,52 Kategori Pelayanan Prima, Peringkat Keenam dari kurang lebih 480 Lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.

 

Tujuan Evaluasi dilaksanakan

a.    Memperoleh bahan penyusunan rekomendasi dalam perbaikan pelayanan;

b.    Mendapatkan nilai Indeks Pelayanan Publik;

c.    Melakukan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik secara berkala; dan

d.    Memberikan penghargaan kepada Pembina, Penyelenggara, dan/atau Unit Lokus yang berprestasi.

 

Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai, dr. Nanda Sujud Adhi Yudha Utama, Sp.B, menyampaikan "Alhamdulillah RSHD dan pemkab HST mendapat peringkat 6 dari seluruh kabupaten kota se Indonesia untuk penilaian pelayanan publik dari menpan-rb."

 

 ‘’Terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah bekerja keras untuk memberikan pelayanan yg terbaik, tercepat dan termudah buat pasien dan keluarga. Yang sangat membanggakan, nilai RSHD ternyata lebih tinggi dari beberapa RS yg terkenal di indonesia’’ Ungkapnya.

 

Semoga ini jadi penambah semangat untuk selalu bekerja semaksimal mungkin untuk memperbaiki pelayanan di RSHD .