Badan Layanan Umum Daerah yang disingkat dengan BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pengelolaan Keuangan BLUD adalah pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Dengan penerapan BLUD pada SKPD yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, akan berpotensi untuk mendapatkan imbalan secara signifikan, sebagai tambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga dapat memberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Dan sebagai salah satu upaya meningkatkan efektifitas pengelolaan BLUD khususnya di bidang keuangan, maka pada hari ini tanggal 11 Juni 2022 RSUD H. Damanhuri Barabai mendapatkan kunjungan dari RSUD Ulin Banjarmasin.
Kegiatan kunjungan ini terkait Sistem Pengelolaan Keuangan BLUD (e-BLUD), Karena RSUD H. Damanhuri Barabai menjadi Pelopor e-BLUD di Provinsi Kalimantan Selatan yang sudah mulai melaksanakan sistem e-BLUD sejak Januari 2022.
Dengan implementasi e-BLUD diharapkan pengelolaan keuangan BLUD menjadi semakin efektif dan efisien.