Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan program rehabilitasi sosial kepada perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Didalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial yang dimaksud dengan program rehabilitasi sosial (progres) adalah program yang bersifat holistik, sistematik, dan terstandar guna mengembangkan fungsi sosial yang meliputi kapabilitas sosial dan tanggung jawab sosial untuk klaster anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang, serta korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Sedangkan di tingkat daerah, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berupa memberikan layanan langsung di masyarakat sebagai wujud penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Secara teknis upaya tersebut dilakukan melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
Kementrian Sosial dan Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah melakukan kunjungan untuk sosialisasi Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) kepada Pasien Kanker Kelenjar Getah Bening di RSUD H. Damanhuri Barabai.
Kunjungan ATENSI Ibu Badriyah dari Balai Center Budi Luhur Kementrian Sosial, didampingi oleh Kepala Bidang Sosial Husna, SKM, disambut direktur RSUD H. Damanhuri Barabai, dr. Nanda Sujud Andi Yudha Utama, Sp. B serta jajaran manajemen RSHD lainnya, Kamis (11/06/2022).
Kunjungan tersebut juga mengunjungi Pasien Jiwa di Bangsal Jiwa RSUD H. Damanhuri Barabai terkait tentang Aspek sosial perawatan pasien ODGJ.
"ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa kerap menerima diskriminasi dari masyarakat karena dianggap berperilaku menyimpang. Padahal, dengan penanganan yang tepat, ODGJ tidak meresahkan atau membahayakan orang lain seperti anggapan umum." kata beliau.