BARABAI - Selasa, 30 Juni 2026, RSUD H. Damanhuri Barabai menggelar apel pagi rutin yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Rumah Tangga, Hukum dan Humas (RTHH), Muhammad Norahim, S.Sos.
Dalam amanatnya, Norahim menyampaikan tentang
Permenkes Nomor 6 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan konsolidasi besar-besaran
yang mengatur rumah sakit di Indonesia sebagai aturan pelaksanaan UU Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024. Permenkes 6/2026
mengonsolidasikan 21 aturan sebelumnya untuk menata ulang penyelenggaraan rumah
sakit agar lebih bermutu dan akuntabel.
Regulasi baru ini mengubah dasar klasifikasi
rumah sakit menjadi berdasarkan tingkat kemampuan pelayanan, yaitu Paripurna,
Utama, Madya, dan Dasar, serta memperketat syarat perizinan kapasitas tempat
tidur bagi penanaman modal asing. Setiap rumah sakit juga diwajibkan menyusun
tata kelola internal atau Hospital By Laws, menjamin hak dan keselamatan pasien
termasuk layanan darurat tanpa uang muka, serta membatasi penetapan tarif agar
sesuai Pola Tarif Nasional dan pagu maksimal.
Selain itu, kewajiban penerapan Hospital By
Laws, pemenuhan hak pasien termasuk pelayanan gawat darurat tanpa uang muka,
pengaturan tarif yang lebih transparan, serta pelaporan digital melalui Sistem
Informasi Kesehatan Nasional merupakan upaya memperkuat tata kelola rumah sakit
yang akuntabel. Kami memandang kebijakan ini sebagai momentum untuk terus
berbenah, meningkatkan kualitas layanan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat
terhadap pelayanan kesehatan. Tentu seluruh ketentuan tersebut harus dipatuhi, karena
pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin
operasional," ujar Norahim.
Terkait ketertiban, Kepala Subbagian RTHH
mengingatkan seluruh karyawan untuk memarkir kendaraan di area khusus karyawan
belakang gedung IGD. Area parkir di samping gedung Al Adn dikhususkan untuk
pasien rawat inap. Demi keamanan, helm juga diminta disimpan di tempat
penyimpanan helm atau dibawa ke ruangan masing-masing.
Terakhir, beliau menegaskan bagi petugas atau
perawat yang mendampingi pasien rujukan menggunakan ambulans, agar segera
melaporkan jika ada sopir yang ugal-ugalan, merokok saat berkendara, atau
membuat pasien dan petugas lain tidak nyaman. Laporan dapat disampaikan
langsung ke Subbagian Rumah Tangga, Hukum dan Humas.
Apel pagi ditutup dengan harapan agar seluruh
karyawan lebih disiplin, patuh regulasi, dan terus menjaga kenyamanan pelayanan
bagi pasien.(ris)
Selengkapnya
kunjungi:
Instagram : @rshdbarabaiofficial
TikTok : @rshdbarabaiofficial
YouTube :
@rshdbarabaiofficial
Facebook : @rshdbarabaiofficial