R S H D B A R A B A I
Jl. Murakata 04 Barabai - Kalimantan Selatan
Pagi (08:00 - 11:00) Sore (14:00 - 16:00)

RSHD Barabai

Extra info thumb
  • Jl. Murakata No. 04 Barabai - Kalimantan Selatan
  • 0811-800-5050
  • rshd@hstkab.go.id
Kasubbag RTHH, Norahim Ingatkan Permenkes 6 Tahun 2026 dan Ketertiban Parkir serta layanan ambulance

Kasubbag RTHH, Norahim Ingatkan Permenkes 6 Tahun 2026 dan Ketertiban Parkir serta layanan ambulance

Ditulis oleh Bagian Hubungan Masyarakat pada 30 Juni 2026, 14:44
RSHD Barabai, HST, 2026, APEL PAGI

BARABAI - Selasa, 30 Juni 2026, RSUD H. Damanhuri Barabai menggelar apel pagi rutin yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Rumah Tangga, Hukum dan Humas (RTHH), Muhammad Norahim, S.Sos.

 

Dalam amanatnya, Norahim menyampaikan tentang Permenkes Nomor 6 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan konsolidasi besar-besaran yang mengatur rumah sakit di Indonesia sebagai aturan pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024. Permenkes 6/2026 mengonsolidasikan 21 aturan sebelumnya untuk menata ulang penyelenggaraan rumah sakit agar lebih bermutu dan akuntabel.

 

Regulasi baru ini mengubah dasar klasifikasi rumah sakit menjadi berdasarkan tingkat kemampuan pelayanan, yaitu Paripurna, Utama, Madya, dan Dasar, serta memperketat syarat perizinan kapasitas tempat tidur bagi penanaman modal asing. Setiap rumah sakit juga diwajibkan menyusun tata kelola internal atau Hospital By Laws, menjamin hak dan keselamatan pasien termasuk layanan darurat tanpa uang muka, serta membatasi penetapan tarif agar sesuai Pola Tarif Nasional dan pagu maksimal.

 

Selain itu, kewajiban penerapan Hospital By Laws, pemenuhan hak pasien termasuk pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, pengaturan tarif yang lebih transparan, serta pelaporan digital melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional merupakan upaya memperkuat tata kelola rumah sakit yang akuntabel. Kami memandang kebijakan ini sebagai momentum untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas layanan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Tentu seluruh ketentuan tersebut harus dipatuhi, karena pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional," ujar Norahim.

 

Terkait ketertiban, Kepala Subbagian RTHH mengingatkan seluruh karyawan untuk memarkir kendaraan di area khusus karyawan belakang gedung IGD. Area parkir di samping gedung Al Adn dikhususkan untuk pasien rawat inap. Demi keamanan, helm juga diminta disimpan di tempat penyimpanan helm atau dibawa ke ruangan masing-masing.

 

Terakhir, beliau menegaskan bagi petugas atau perawat yang mendampingi pasien rujukan menggunakan ambulans, agar segera melaporkan jika ada sopir yang ugal-ugalan, merokok saat berkendara, atau membuat pasien dan petugas lain tidak nyaman. Laporan dapat disampaikan langsung ke Subbagian Rumah Tangga, Hukum dan Humas.

 

Apel pagi ditutup dengan harapan agar seluruh karyawan lebih disiplin, patuh regulasi, dan terus menjaga kenyamanan pelayanan bagi pasien.(ris)

Selengkapnya kunjungi:

Instagram        : @rshdbarabaiofficial

TikTok             : @rshdbarabaiofficial

YouTube           : @rshdbarabaiofficial

Facebook        : @rshdbarabaiofficial