Berdasarkan PERMENKES No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien menyebutkan bahwa Pasien berhak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya serta mendapatkan akses terhadap isi rekam medis. Kemudian berdasarkan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Bab Hak Pasien dan Keluarga menyebutkan bahwa informasi tentang pasien adalah rahasia dan rumah sakit diminta menjaga kerahasiaan informasi pasien serta menghormati kebutuhan privasinya.
Data tentang pasien yang tertuang di dalam Berkas Rekam Medis bersifat rahasia dan hanya di gunakan terbatas unrtuk kepentingan perawatan, pengobatan, pendidikan dan penelitian, data statistik dan alat bukti dalam proses penegakan hukum. Dalam upaya menjaga kerahasiaan data pasien, Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai pada Rabu, 31 Agustus 2022 mengambil sumpah karyawan-karyawan tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan.
Dalam sambutannya, dr. Nanda Sujud Andi Yudha Utama, Sp. B menegaskan bahwa semua staf baik itu tenanga kesehatan maupun non tenaga kesehatan yang memiliki akses terhadap berkas rekam medis pasien wajib bersumpah dan berjanji menjaga kerahasiaan kecuali untuk kepentingan tertentu yang sudah diamanahkan oleh undang – undang maupun Permenkes. Kerahasiaan harus dijaga seterusnya oleh karyawan baik semasa aktif bekerja maupun sudah tidak lagi bekerja di RSUD H. Damanhuri Barabai.
Hadir dan sekaligus mendampingi prosesi pengambilan sumpah adalah petugas dari Kemenag, jajaran direksi dan perekam medis RSUD H. Damanhuri Barabai. Karyawan yang diambil sumpah adalah mereka yang memiliki akses terhadap berkas rekam medis dan ruang penyimpanan berkas rekam medis pasien terdiri dari petugas administrasi, staf keuangan, customer service, staf IT, staf penjaminan dan cleaning service.