R S H D B A R A B A I
Jl. Murakata 04 Barabai - Kalimantan Selatan
Telepon: 0811-800-5050
Pagi (08:00 - 11:00) Sore (14:00 - 16:00)

RSHD Barabai

Extra info thumb
  • Jl. Murakata No. 04 Barabai - Kalimantan Selatan
  • 0811-800-5050
  • rshd@hstkab.go.id
Kabag Administrasi Umum dan Keuangan, Hernadi, Bahas Keterbukaan Informasi Publik

Kabag Administrasi Umum dan Keuangan, Hernadi, Bahas Keterbukaan Informasi Publik

Ditulis oleh Bagian Hubungan Masyarakat pada 27 Januari 2026, 13:00
APEL PAGI, RSUD H. Damanhuri Barabai , Informasi Publik

Keterbukaan informasi publik adalah kunci untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan RSUD H. Damanhuri Barabai

BARABAI – Apel pagi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Damanhuri Barabai dipimpin oleh Kepala Bagian Administrasi Umum dan Keuangan. Pada kesempatan tersebut, disampaikan sejumlah informasi penting terkait keterbukaan informasi publik kepada seluruh pegawai (26/01/2026).

 

Dalam amanatnya, beliau menjelaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur kewajiban setiap badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi publik kepada pemohon informasi sesuai dengan kewenangannya.

 

Disampaikan pula bahwa badan publik terbagi menjadi dua kategori, yaitu badan publik negara dan badan publik non-negara. Badan publik negara meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta lembaga lain yang dibiayai oleh keuangan negara atau daerah. Sementara itu, badan publik non-negara merupakan lembaga di luar struktur pemerintahan yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran negara.

 

Selain itu, pemohon informasi publik dapat berasal dari perorangan atau badan hukum Indonesia, baik yang mengajukan secara sendiri-sendiri maupun berkelompok, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Beliau juga menjelaskan bahwa informasi publik terbagi menjadi dua jenis, yaitu informasi yang wajib diumumkan dan informasi yang dikecualikan. Informasi yang wajib diumumkan adalah informasi yang dapat dibuka dan diakses oleh masyarakat, sedangkan informasi yang dikecualikan merupakan informasi yang tidak dapat dibuka karena bersifat rahasia dan dilindungi oleh aturan yang berlaku.

 

“Keterbukaan informasi publik adalah kunci untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan RSUD H. Damanhuri Barabai” ujar Hernadi.

 

Sebagai badan publik, RSUD H. Damanhuri Barabai berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, dan tidak diskriminatif sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Melalui apel pagi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh pegawai tentang pentingnya keterbukaan informasi publik dalam mendukung pelayanan yang transparan dan akuntabel.(rsn)


Selengkapnya kunjungi:

Instagram  : @rshdbarabaiofficial

Tiktok         : @rshdbarabaiofficial

Youtube     : @rshdbarabaiofficial

Facebook   : RSUD H. Damanhuri Barabai