Rumah Sakit H Damanhuri (RSHD) Barabai, milik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan menyediakan pelayanan baru, yaitu ruang rawat inap jiwa.
Pelayanan khusus untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tersebut rencananya diluncurkan dan diresmikan Senin 11 Oktober 2021 besok, oleh Bupati HST H Aulia Oktafiandi.
Direktur RSHB Barabai, dr Nanda Sujud Andi Yudha Utama SpB, kepada banjarmasinpost.co.id, Minggu (10/10/2021) menjelaskan, ruang rawat inap khusus pasien ODGJ tersebut berkapasitas 14 orang. Terdiri 8 kamar tidur, dua di antaranya ruang isolasi fase akut dengan satu tempat tidur dan 6 ruang perawatan fase stabil dengan kapasitas dua tempat tidur.
Adapun pasien ODGJ yang bisa dirawat di RSHB tersebut, adalah pasien fase akut dengan kriteria secara umum membahayakan orang lain atau lingkungannya, dan membahayakan dirinya sendiri.
“Untuk menentukan kriteria tersebut kami mengacu pada assessment dokter sepesialis jiwa. Jadi pasien yang dirawat di sini harus berdasarkan hasil pemeriksaan dr spesialis jiwa yang ada di rumah sakit ini,”jelas Nanda.
Syarat lainnya, sesuai standar operasional, pasien harus didampingi pihak keluarga sehingga ada kerjasama yang baik dengan pihak rumah sakit yang merawat pasien.
Dengan demikian, pihak keluarga juga bertanggungjawab atas kesembuhan pasien. “Perlu diketahui pula oleh masyarakat, tidak semua ODGJ bisa diantar ke RSHD Barabai. Hanya yang membahayakan orang lain atau lingkungannya dan membahayakan dirinya sendiri yang kami rawat berdasarkan assessment dokter spesialias jiwa,”kata dokter spesialis bedah ini.
Mengenai dukungan sumber daya manusia (SDM), ada 13 tenaga perawat yang ditugaskan melayani pasien ODGJ tersebut, serta satu dokter spesialias jiwa.
“Sebenarnya ada satu tambahan dokter spesialis jiwa lagi. Tapi masih menjalani Pendidikan Ilmu Kesehatan Jiwa. Semoga dalam waktu dekat bisa selesai sehingga ke depan ada dua dokter spesialis jiwa,”tambahnya.
Mengenai pentingnya membuka pelayanan rawat inap jiwa ini, sesuai tertuang di RPJMD HST, RSHD Barabai membutuhkan fasilitas tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti pihak manajemen rumah sakit dengan menyediakan ruang rawat inap jiwa ini.
Apalagi, berdasarkan data Dinkes HST, tingkat penderita gangguan jiawa di HST terbilang tinggi.
Berdasarkan data yang dirilis Dinkes HST sampai 2021 ada 400 orang lebih.
Sebelumnya pasien ODGJ di HST perawatan observasinya dirujuk ke RSUD H Hasan Basery Kandangan dan Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum. Dengan dibukanya pelayanan tersebut, pemerintah Kabupaten HST berupaya melakukan penanganan sesuai kapasitas dan fasilitas tersedia.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Buka Ruang Rawat Inap Jiwa, RSHD Barabai Layani Pasien ODGJ, Ini Syarat untuk Bisa Dirawat, https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/10/10/buka-ruang-rawat-inap-jiwa-rshd-barabai-layani-pasien-odgj-ini-syarat-untuk-bisa-dirawat.