Untuk
menerapkan tata kelola klinis (clinical
governance) agar staf medis di rumah sakit terjaga profesionalismenya
melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan
etika dan disiplin profesi medis maka RSUD H. Damanhuri sudah membentuk komite
medis berdasarkan SK direktur nomor 445/707/RSUD/2020 dengan susunan pengurus
antara lain:
Ketua : dr. Iin Trilistiyanti Nugrahani, Sp.A., M.Biomed
Sekretaris : dr. Desfi Delfiana Fahmi
Dibantu beberapa subkomite
yaitu:
1.
SubKomite Mutu Profesi
1.
Subkomite Kredensial
2.
Subkomite Etika dan Disiplin
Profesi
Peran
dan fungsi Komite Medik di rumah sakit adalah menegakkan etik dan mutu
profesi medik dengan tugasnya adalah meningkatkan profesionalisme staf
medis (dokter-dokter) yang bekerja di rumah sakit,
dengan cara : melakukan kredensial bagi seluruh staf medis yang akan melakukanpelayanan
medis di rumah sakit; memelihara mutu profesi staf medis; dan menjaga disiplin,
etika, serta perilaku profesi staf medis. Komite Medik bukan merupakan wadah
atau perwakilan dari seluruh staf medis.