•
Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah.
•
Rumah Sakit Kelas C dengan Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1234/MENKES/SK/1997.
•
Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 0244 Tahun
2001.
•
SOTK ditetapkan dengan PERDA kabupaten HST Nomor 11
Tahun 2010.
•
Status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai dengan
Keputusan Bupati HST Nomor 440/225/445/ Tahun 2011.
•
Izin Operasional berdasarkan Keputusan Bupati Hulu
Sungai Tengah Nomor : 445/127/445/Tahun 2018.