R S H D B A R A B A I
Jl. Murakata 04 Barabai - Kalimantan Selatan
Pagi (08:00 - 11:00) Sore (14:00 - 16:00)

RSHD Barabai

Extra info thumb
  • Jl. Murakata No. 04 Barabai - Kalimantan Selatan
  • 0811-800-5050
  • rshd@hstkab.go.id
RSHD Goes To School

Sebagai rumah sakit rujukan utama sekaligus satu-satunya rumah sakit pemerintah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, RSUD H. Damanhuri Barabai memiliki tanggung jawab yang besar dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang komprehensif. Peran rumah sakit tidak hanya terbatas pada aspek kuratif, yaitu pengobatan, tetapi juga mencakup upaya promotif dan preventif dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Masa sekolah merupakan periode yang sangat penting dalam proses tumbuh kembang anak dan remaja. Pada fase ini, peserta didik membentuk identitas diri, keterampilan sosial, pola pikir, serta kebiasaan hidup yang akan memengaruhi kualitas kehidupannya di masa mendatang. Namun demikian, pada fase ini pula anak dan remaja rentan menghadapi berbagai risiko yang dapat berdampak terhadap kesehatan fisik, mental, maupun sosial.

Berbagai kasus kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan, termasuk yang terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, menunjukkan perlunya upaya edukasi, pendampingan, dan intervensi pencegahan secara berkelanjutan kepada peserta didik sejak dini. Fakta tersebut menegaskan bahwa permasalahan kekerasan di lingkungan pendidikan bukan hanya merupakan isu nasional, tetapi juga nyata terjadi di lingkungan masyarakat setempat.

Di sisi lain, tidak semua masyarakat, khususnya anak sekolah, memiliki akses yang mudah terhadap pelayanan kesehatan. Bahkan, pada kondisi tertentu, mereka cenderung merasa malu atau enggan untuk memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan. Hal ini umumnya berkaitan dengan masalah kesehatan yang dianggap sensitif atau tabu oleh masyarakat, seperti penyakit menular seksual, HIV/AIDS, gangguan psikologis seperti depresi atau gangguan perilaku, penyalahgunaan narkoba, alkohol, dan rokok, serta kondisi yang menimbulkan stigma sosial, seperti kehamilan di luar nikah, aborsi tidak aman, maupun penyakit yang berkaitan dengan perilaku seksual berisiko.

Untuk mendukung pelaksanaan fungsi promotif dan preventif tersebut, RSUD H. Damanhuri Barabai melalui Unit Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) perlu mengembangkan inovasi RSHD Goes To School sebagai bentuk kehadiran rumah sakit di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah.

Inovasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada peserta didik mengenai bahaya kekerasan, perundungan, kekerasan seksual, dan penyalahgunaan narkoba.

Pelaksanaan kegiatan RSHD Goes To School dilakukan melalui kerja sama antara rumah sakit, pihak sekolah, dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Melalui kegiatan ini, peserta didik dibekali pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan untuk melindungi diri, memahami risiko perilaku berbahaya, serta berperan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan ramah anak.

Urgensi program ini terletak pada pentingnya tindakan pencegahan sejak dini. Anak-anak dan remaja yang memperoleh pemahaman yang memadai mengenai dampak negatif kekerasan dan penyalahgunaan narkoba akan lebih mampu menghindari perilaku berisiko. Melalui intervensi yang tepat, diharapkan angka kejadian dapat ditekan, trauma dapat dicegah, dan generasi muda dapat tumbuh menjadi individu yang sehat secara fisik, mental, dan sosial. Kegiatan ini juga sejalan dengan misi RSUD H. Damanhuri Barabai untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang paripurna, sekaligus mendukung program pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan produktif.

Inovasi ini merupakan implementasi dari program PKRS yang berlandaskan pada lima pilar promosi kesehatan, yaitu kebijakan berwawasan kesehatan, penciptaan lingkungan yang mendukung, penguatan gerakan masyarakat, pengembangan keterampilan individu, dan reorientasi pelayanan kesehatan. Dari kelima pilar tersebut, program RSHD Goes To School lebih menekankan pada aspek pemberdayaan masyarakat, khususnya pemberdayaan peserta didik sebagai agen perubahan kesehatan di lingkungan sekolah maupun keluarga.

Landasan hukum pelaksanaan inovasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS), serta kebijakan pemerintah daerah terkait inovasi pelayanan publik dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.