Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan
kepada masyarakat, RSUD H. Damanhuri Barabai mengikuti penilaian Akreditasi
Rumah Sakit. Sebagaimana amanah Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit, tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk tidak mengikuti akreditasi.
Untuk mencapai akreditasi rumah sakit,
RSUD H. Damanhuri Barabai mengadakan pembimbingan akreditasi yang dilakukan
pihak KARS. Selanjutnya RSUD H. Damanhuri Barabai melakukan perbaikan fisik,
melengkapi alkes, dan peningkatan SDM di tahun 2022.
Penilaian akreditasi di RSUD H. Damanhuri Barabai dilaksanakan pada tanggal 22, 23 dan 24 November 2022 dan RSUD H. Damanhuri Barabai mendapatkan predikat Lulus Tingkat Paripurna dengan sertifikat akreditasi Nomor : KARS-SERT/456/XI/2022, berlaku sampai dengan 21 November 2026.