R S H D B A R A B A I
Jl. Murakata 04 Barabai - Kalimantan Selatan
Telepon: 0811-800-5050
Pagi (08:00 - 11:00) Sore (14:00 - 16:00)

RSHD Barabai

Extra info thumb
  • Jl. Murakata No. 04 Barabai - Kalimantan Selatan
  • (0517) 41779
  • rshd@hulusungaitengahkab.go.id
RSHD Barabai Gelar Workshop Implementasi e-RM

RSHD Barabai Gelar Workshop Implementasi e-RM

Ditulis oleh didiand pada 07 Nopember 2022, 18:22

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel menggelar Workshop Implementasi Elektronik Rekam Medik (e-RM), di aula rumah sakit , Senin (7/11/2022).

Diikuti oleh 35 orang peserta, selain dari Kabupaten HST sendiri, juga dari perwakilan rumah sakit dan klinik yang ada di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Direktur RSUD H Damanhuri Barabai, dr Nanda Sujud Andi Yudha Utama melalui Kepala Bagian Tata Usaha Hernadi, SKM mengatakan, rekam medik adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

"Rekam medik elektronik adalah rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Rekam Medis," jelasnya.

Menurutnya, dasar kegiatan tersebut merujuk kepada dasar hukum, yaitu peraturan Permenkes Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022, tertera bahwa setiap pelayan kesehatan wajib melaksanakan e-RM.

"Di sini kami juga ingin membagikan tentang penerapan e-RM yang dari awal tahun 2018 sampai sekarang. Jadi untuk semua peserta perwakilan rumah sakit dan klinik, nantinya mampu memahami bagaimana cara mengimplementasikan e-RM di fasilitas kesehatan," bebernya.

Untuk di Kalsel, ungkapnya dari referensi yang Ia kumpulkan, RSUD H Damanhuri Barabai merupakan yang pertama menerapkan e-RM itu.

"Acara cuma satu hari, materi yang kami suguhkan, yakni terkait implementasi e-RM sebagai dasar klaim pembayaran BPJS, pemanfaatan e-payment, sharing knowledge implementasi e-RM, penggunaan dan pengembangan aplikasi dalam pencatatan e-RM di RSUD H Damanhuri Barabai," katanya.

Sementara, Kepala Cabang BPJS Cabang Barabai, Chohari sebagai pemateri menyebutkan, kegiatan ini luar biasa, semoga menjadi awal di Banua Anam atau di Kalsel agar benar-benar mengimplementasikan rekam medik.

"Rekam medik ini masih proses, sesuai Permenkes 24 Tahun 2022 itu batas akhirnya 31 Desember 2023, masih ada satu tahun, kita juga masih mempersiapkan agar nanti bisa jalan tanpa batas," tuturnya.

Poin pentingnya menurut Dia bisa diakses di mana saja. Orang yang berkunjung di RSUD H Damanhuri Barabai, rekam medisnya bisa diakses di rumah sakit yang lain, seluruh Indonesia. Jadi, itu benar-benar dimanfaatkan oleh seluruh Faskes yang ada di seluruh Indonesia," tutupnya.